Bagaimanakah Hukum Menikah? Nikah termasuk sunah para rasul yang sangat ditekankan. Allah berfirman,"Wahai Muhammad, Kami telah utus beberapa rasul sebelum kamu, dan kami telah berikan istri-istri dan anak-anak kepada mereka." (QS.Ar-Ra'd : 38) Tidak menikah tanpa ada uzur syar'i hukumnya makruh. Rasulullah pernah bersabda,"Demi Allah, sungguh saya adalah orang yang paling takut diantara kalian kepada A llah dan yang paling bertakwa di antara kalian kepada-Nya. Namun, saya berpuasa dan juga berbuka, saya shalat dan juga tidur, dan (juga) menikahi perempun. Maka barangsiapa yang membenci sunahku ia tidak termasuk golonganku." (Muttafaq 'alaih) Bagi yang sangat ingin menikah, tetapi belum mampu, ia harus rajin berpuasa. Puasa merupakan benteng dari perzinaan. Nabi bersabda :"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah karena pernikahan akan lebih bisa menjaga mata dan kemaluan. Dan barangsiapa yan...