Hukum Menikah
Bagaimanakah Hukum Menikah?
Nikah termasuk
sunah para rasul yang sangat ditekankan. Allah berfirman,"Wahai Muhammad,
Kami telah utus beberapa rasul sebelum kamu, dan kami telah berikan istri-istri
dan anak-anak kepada mereka." (QS.Ar-Ra'd : 38)
Tidak menikah tanpa
ada uzur syar'i hukumnya makruh. Rasulullah pernah bersabda,"Demi Allah,
sungguh saya adalah orang yang paling takut diantara kalian kepada A llah dan
yang paling bertakwa di antara kalian kepada-Nya. Namun, saya berpuasa dan juga
berbuka, saya shalat dan juga tidur, dan (juga) menikahi perempun. Maka
barangsiapa yang membenci sunahku ia tidak termasuk golonganku." (Muttafaq
'alaih)
Bagi yang sangat
ingin menikah, tetapi belum mampu, ia harus rajin berpuasa. Puasa merupakan
benteng dari perzinaan. Nabi bersabda :"Wahai para pemuda, barangsiapa
diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah karena pernikahan akan lebih
bisa menjaga mata dan kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka
berpuasalah karena puasa merupakan benteng penjagaan baginya." (HR.
Muslim)
Apabila dikaitkan
dengan kondisi, situasi dan permasalahan seseorang, menikah adakalanya bisa
berhukum wajib' mubah, makruh dan haram.
a. Wajib
Bagi yang sudah
mampu, nafsunya sudah sangat bergolak, dan takut terjerumus dalam perzinaan.
Alasannnya, karena menghindarkan diri dari yang haram adalah wajib.
b. Haram
Bagi seseorang yang
tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin serta nafsunya tidak bergolak.
Apabia ia telah menyampaikan hal itu secara terus terang kepada calon istrinya
dan ia menerima keadaan tersebut, keduanya boleh menikah karena adanya kesiapan
untuk menghadapi masalah yang dimiliki.
Diharamkan juga
menikah dengan wanita yang terus menerus melacurkan diri, wanita yang bersuami,
wanita dalam masa iddah, dan menikah tanpa wali.
c. Sunah
Bagi orang yang
nafsunya sudah sangat bergolak dan mampu menikah, namun masih dapat menahan
dirinya dari berbuat zina. Menikah baginya lebih baik.
d. Makruh
Bagi yang tidak
punya penghasilan sama sekali dan kemampuan untuk berhubungan seksualnya tidak
sempurna. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi
hidup mereka, masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah. Apabila kondisi ini
berpengaruh pada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami maka tingkat
kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
e. Mubah
Bagi orang yang
berada di tengah-tengah antara yang mengharuskan dan yang mencegahnya. Ia tidak
dianjurkan untuk segera menikah namun tidak ada larangan bila ingin segera
melakukannya. Wallahu A'lam.
Komentar
Posting Komentar