Hukum Menikah


Bagaimanakah Hukum Menikah?
   Nikah termasuk sunah para rasul yang sangat ditekankan. Allah berfirman,"Wahai Muhammad, Kami telah utus beberapa rasul sebelum kamu, dan kami telah berikan istri-istri dan anak-anak kepada mereka." (QS.Ar-Ra'd : 38)
   Tidak menikah tanpa ada uzur syar'i hukumnya makruh. Rasulullah pernah bersabda,"Demi Allah, sungguh saya adalah orang yang paling takut diantara kalian kepada A llah dan yang paling bertakwa di antara kalian kepada-Nya. Namun, saya berpuasa dan juga berbuka, saya shalat dan juga tidur, dan (juga) menikahi perempun. Maka barangsiapa yang membenci sunahku ia tidak termasuk golonganku." (Muttafaq 'alaih)
   Bagi yang sangat ingin menikah, tetapi belum mampu, ia harus rajin berpuasa. Puasa merupakan benteng dari perzinaan. Nabi bersabda :"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu maka menikahlah karena pernikahan akan lebih bisa menjaga mata dan kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka berpuasalah karena puasa merupakan benteng penjagaan baginya." (HR. Muslim)
   Apabila dikaitkan dengan kondisi, situasi dan permasalahan seseorang, menikah adakalanya bisa berhukum wajib' mubah, makruh dan haram.
a. Wajib
   Bagi yang sudah mampu, nafsunya sudah sangat bergolak, dan takut terjerumus dalam perzinaan. Alasannnya, karena menghindarkan diri dari yang haram adalah wajib.
b. Haram
   Bagi seseorang yang tidak mampu memberikan nafkah lahir dan batin serta nafsunya tidak bergolak. Apabia ia telah menyampaikan hal itu secara terus terang kepada calon istrinya dan ia menerima keadaan tersebut, keduanya boleh menikah karena adanya kesiapan untuk menghadapi masalah yang dimiliki.
   Diharamkan juga menikah dengan wanita yang terus menerus melacurkan diri, wanita yang bersuami, wanita dalam masa iddah, dan menikah tanpa wali.
c. Sunah
   Bagi orang yang nafsunya sudah sangat bergolak dan mampu menikah, namun masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina. Menikah baginya lebih baik.
d. Makruh
   Bagi yang tidak punya penghasilan sama sekali dan kemampuan untuk berhubungan seksualnya tidak sempurna. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah. Apabila kondisi ini berpengaruh pada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.
e. Mubah

   Bagi orang yang berada di tengah-tengah antara yang mengharuskan dan yang mencegahnya. Ia tidak dianjurkan untuk segera menikah namun tidak ada larangan bila ingin segera melakukannya. Wallahu A'lam. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuliah Pra Nikah Online Gratis Via WA

Prosedur Kontak Jodoh Islami Annisa

KIBAR Online Angkatan 2