Fatwa Seputar Nikah




1. Wanita mana yang paling baik?

Rasulullah Saw ditanya: "Wanita mana yang paling baik? Beliau menjawab: "(Yaitu) wanita yang menyenangkan (suami) nya bila dipandang, mematuhinya bila diperintah, dan tidak menyalahinya pada sesuatu yang dibenci pada dirinya dan hartanya". (Diriwayatkan oleh Ahmad)

2. Harta apa yang harus diambil?

Rasulullah Saw ditanya: "Harta apa yang harus diambil? Beliau menjawab: "hendaklah diantara kalian ada yang menjadikan hatinya bersyukur, lidahnya berdzikir, serta isterinya yang beriman yang membantunya dalam urusan akherat". (diceritakan Oleh Ahmad dan Tirmidzi dan dihasankannya)

3. Mengawini wanita yang tidak melahirkan

Seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw, katanya: "Aku menemukan seorang wanita yang memiliki keturunan dan kecantikan, hanya saja ia tidak melahirkan, bolehkah aku mengawininya? Beliau menjawab: "Tidak. Kemudian orang itu menghadap lagi pada kali yang lain dan kembali menanyakan hal tersebut, tapi beliau tetap melarangnya. Lalu pada kali yang ketiga beliau menegaskan," kawinilah wanita yang subur dan punya rasa sayang, sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kallian pada umat-umat yang lain".

4. Persetubuhan salah seorang kalian adalah sedekah

Beberapa orang diantara para sahabat berkata kepada Rasulullah Saw: "Orang-orang berharta berlalu dengan beberapa pahala, mereka shalat sebagaimana kami shalat, berpuasa sebagaimana kami berpuasa dan bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Mendengar hal itu beliau mengatakan, "tidaklah Allah SWT menjadikan untuk kalian sesuatu yang dapat kamu sedekahkan dengannya? Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setap tahmid adalah sedekah setiap tahlil adalah sedekah, amar ma'ruf adalah sedekah, bahkan persetubuhan salah seseorang kalian pun adalah sedekah". Mereka bertanya: Wahai Rasulullah Saw seorang diantara kami melampiaskan nafsu syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala? Beliau balik bertanya: Bagaimana menurut kalian bila ia menempatkan pada sesuatu yang haram, bukankah ia akan mendapat dosa? Maka demikian pula sekiranya meletakannya pada sesuatu yang halal, tentu untuknya ada pahala". (diriwayatkan oleh Muslim)

5. Apakah pria harus melihat wanita yang akan dinikahinya?

Rasulullah Saw telah mengeluarkan fatwa bagi orang yang ingin mengawini seorang wanita supaya ia melihatnya. Rasulullah Saw ditanya Al Mughirah bin Syu'bah ra tentang seorang wanita yang dilamarnya. Maka belau mengatakan kepadanya, "lihatlah kepadanya karena hal itu lebih layak untuk menciptakan kelanggengan di antara kalian berdua". Lalu Mughirah mendatangi calon mertuanya dan memberitahukan kepada mereka akan ucapkan Rasulullah Saw, akan tetapi kelihatannya mereka kurang senang dalm menanggapi hal itu. Dan ternyata pembicaraan mereka sempat didengar oleh putri mereka yang berada di balik tempat pingitannya, maka ia pun ikut berbicara. Jika memang Rasulullah Saw telah menyuruhmu untuk melihat, maka lihatlah, dan jika tidak maka aku akan menyumpahimu, seakan-akan merasakan keberatannya. Mughirah berkata : "lalu aku pun melihat dan menikahinya. Dalam kisah ini tidak lupa Mughirah menyebutkan tentang persetujuan wanita itu dengannya (diriwayatkan oleh Ahmad ).

6. Pandangan secara tiba-tiba

Rasulullah Saw ditanya tentang pandangan secra kebetulan. Beliau mengatakan, “palingkan pandanganmu". (Diriwayatkan oleh Muslim).

7. Tidak ada pernikahan tanpa ada mas kawin (mahar)

Seorang pria minta Rasulullah Saw agar menikahkannya dengan seorang wanita. Maka beliau memerintahkan kepadanya agar memberikan sesuatu sebagai mahar sekalipun cincin dari besi, tetapi pria tidak mendapatkannya. Beliau bertanya: "Apa saja yang engkau miliki dari Al-Qur'an? Pria itu menjawab: Surat ini dan surat itu. Beliau menegaskan: "Bisakah engkau menghafalnya dengan hatimu?" Pria menjawab: Ya. Beliau melanjutkan: Pergilah, engkau telah memilikinya dengan sesuatu yang ada padamu dari ayat-ayat Al Qur'an". (Hadist disepakati)

8. Hal menutup diri bagi wanita dari pandangan laki-laki sekalipun salah seorang di antara mereka ada yang buta

Rasulullah Saw memerintahkan Ummu Salamah dan Maimunah untuk behijab dari Ibnu Ummi Maktum.
Lantas keduanya berkata: Bukankah dia sorang yanng buta tidak melihat dan tidak mengenal kami? Beliau menjelaskan: Apakah kalian berdua juga buta, bukankah kalian melihat kepadanya? (Hadist dishahihkan oleh Tirmidzi), Sekelompok ulama menganut fatwa ini mengharamkan wanita melihat laki-laki. Namun pendapat ini ditentang oleh kelompok lain yang berpegang pada hadist Aisyah ra: Bahwa dia melihat orang-orang Habsyi yang sedang bermain di masjid. Hanya saja pertentangan ini perlu dipertimbangkan, karena sangat besar kemungkinan bahwa kisah ini terjadi sebelumnya ayat hijab. Sementara kelompok yang lain megkhususkan masalah ini untuk isteri-isteri Nabi.

9. Pernikahan perawan dan janda

Rasulullah Saw ditanya Aisyah ra tentang seorang gadis yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah harus dikonsultasikan kepadanya atau tidak? Beliau menjawab: "Ya, harus dikonsultasikan kepadanya". Aisyah mengatakan, tentu ia akan merasa malu. Beliau menjawab: "itulah izinnya apabila dia diam (tidak berkata apa-apa) . (Hadist disepakati)

Fatwa inilah yang kami pegang, bahwa seorang gadis harus dimintai izinnya. Telah sahih dari Rasulullah Saw sebuah hadist yang berbunyi "Janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya; sedangkan gadis harus diajak berunding tentang dirinya dan izinnya adalah diamnya". Dalam riwayat lain dikatakan, perawan dimintai izin oleh bapaknya mengenai dirinya dan izinnya adalah diamnya. Di dalam dua kitab sahih disebutkan: "Tidak boleh dinikahkan seorang gadis sebelum dimintai izinnya". Para sahabat bertanya bentuk izinnya? Beliau menjawab: "Bahwa dia diam saja". Rasulullah Saw ditanya oleh seorang gadis yang masih perawan, katanya: Ayahku telah mengawinkan aku, padahal aku tidak suka. Lalu Rasulullah Saw menyuruhnya untuk memilih. Rasulullah Saw telah memrintahkan untuk meminta izin kepada perawan; melarang menikahkannya tanpa izinnya; dan juga menyuruh wanita yang dinikahkan tanpa izin terlebih dahulu tersebut untuk memilih, nah, kenapa harus meninggalkan fatwa ini dan meyalahinya hanya berdasarkan pemahaman dari ucapan beliau berbunyi:" Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya?". Jadi bagaimana, padahal bunyi hadist ini dengan jelas menyatakan bahwa pengertian yang dipahami oleh orang yang berpendapat : Ia boleh dinikahkan tanpa pilhannya, bukanlah yang dimaksud? Karena setelah itu Rasulullah Saw berkata: "Perawan harus dimintai izin tentang dirinya". Bahkan ucapan ini merupakan bentuk prokteksi dari Rasulullah Saw dari tindakan menghubungkan ucapannya dengan pemahaman tadi.

10. Mahar seorang wanita?

Rasulullah Saw ditanya tentang mahar seorang wanita. Beliau menjawab; "(Yaitu) apa yang disepakati oleh keluarga mereka". (diriwayatkan oleh Darul Quthni).

Kemudian masih riwayat Darul Quthni dalam sebuah hadist marfu' disebutkan: "Nikahkanlah anak-anak yatim". Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah Saw apakah pertalian di antara mereka? Beliau menjawab: "Yang diterima oleh masing-masing keluarga sekalipun sepotong kayu arok (kayu siwak)".

11. Mengawini perempuan yang berzina

Rasulullah Saw ditanya oleh Marqod Al Gonawi, katanya: Wahai Rasulullah Saw bolehkah aku menikahi Inaq? Wanita ini adalah seorang pelacur di Mekah. Mendengar pertanyaan beliau diam saja, maka turunlah ayat yang berbunyi: "Lelaki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina atau musyrik dan perempuan yang berzina idak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau musyrik (An-nur : 3) Lalu beliau memanggil Marqod dan membacakan ayat ini kepadanya dan berkata: "Jangan engkau nikahi dia".

Rasulullah Saw juga ditanya oleh pria lain tentang menikahi wanita yang dipanggil dengan Ummu Mahjul, yaitu seorang wanita yang melcurkan diri. Maka beliau pun membacakan kepadanya ayat ini ( diriwayatkan Oleh Ahmad).

12. Tidak boleh menghimpun lebih dari empat orang wanita

Qois bin Harits memeluk Islam dan mempunyai delapan isteri lalu bertanya kepada Rasulullah Saw tentang hal tersebut. Beliau mengatakan, "pilih empat diantara mereka". Sementara Ghoilan memeluk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, lalu Rasulullah Saw memerintahkannya agar memilih empat orang saja di antara mereka (kedua hadist diriwayatkan oleh Ahmad)

13. Tidak boleh memadukan dua wanita yang bersaudara

Fairuz Ad dailami bertanya kepada Rasulullah Saw, katanya: Aku telah memeluk Islam dan memiliki dua isteri bersaudara, Maka beliau berkata: "ceraikan yang mana yang engkau kehendaki. ( HR Ahmad).

14. Seseorang mengawini wanita yang masih dalam pingitannya, dan ternyata wanita itu telah hamil

Rasulullah Saw ditanya oleh Basroh bin Aktam, katanya: Aku telah mengawini seorang wanita yang masih perawan di dalam pingitannya, Tetapi ketika aku menggaulinya, ternyata ia sedang hamil. Beliau mengatakan, "ia berhak mendapatkan maskawin terhadap apa yang telah engkau halalkan dari farajnya, sementara anaknya menjadi budak untukmu. Maka jika ia telah melahirkan cambuklah ia". Dan beliau pun memisahkan antara mereka berdua. (HR Abu Daud).

15. Isteri yang kematian suaminya namun belum diberikan kepadanya maharnya

Rasulullah Saw ditanya tentang seorang pria yang mengawini wanita, tapi belum memberikan mahar kepada isterinya sampai ia meninggal dunia. Maka beliau memutuskan untuknya sesuai dengan nilai mahar para wanita dari kalangan keluarganya, dan juga memiliki iddah serta hak waris (HR Ahmad di hasankan oleh Tirmidzi).

16. wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan

Rasulullah Saw ditanya tentang wanita yang telah menikah kemudian jatuh sakit sehingga rambutnya rontok, maka mereka pun hendak menyambungnya. Beliau menjawab, "Allah mengutuki wanita yang menyambung (rambutnya) dan yang minta disambungkan”. (Hadist disepakati).

17 Hak isteri dari suaminya

Rasulullah Saw ditanya: "apa hak isteri dari suaminya? Beliau menjelaskan:" memberi pakaian bila ia berpakaian, tidak memukul mukanya dan tidak menjelekan, tidak berpisah dengannya kecuali di dalam rumah" (HR Ahmad ).

Disadur dari " Fatawa Rasulullah" pengarang Ibn Qoyyim Al jauziyah penerjemah saifuddin Zuhri. Pustaka Azzam. Jakarta. 2000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuliah Pra Nikah Online Gratis Via WA

Prosedur Kontak Jodoh Islami Annisa

KIBAR Online Angkatan 2